Dalam membuat Bupot Pembatalan, pemotong pajak harus mengisi kolom “Jumlah Penghasilan Bruto” dan “PPh yang Dipotong” dengan nilai 0 (nol). Selanjutnya, apabila pemotong pajak telah melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 atas Masa Pajak yang dibatalkan, maka harus melakukan pembetulan SPT Masa. Mekanisme pembetulan SPT Masa akibat Menyetorkan PPh yang telah dipotong ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan paling lama tanggal 10 Februari 2015; Menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 15 Masa Pajak Januari 2015 paling lama tanggal 20 Februari 2015. Kewajiban PT Prima Oil sebagai pemotong PPh Pasal 23 adalah: Sebelum Covid-19 melanda, besaran tarif yang dikenakan kepada Wajib Pajak Badan yaitu sebesar 25% dari Penghasilan Kena Pajak (PKP). Namun, dalam rangka menstabilkan perekonomian nasional yang terguncang akibat pandemi, pada tahun 2020 dan 2021, Pemerintah menurunkan tarif pajak sebesar 22%. Tarif PPh 23. Tarif pajak atas objek pemotongan PPh Pasal 23 adalah 15% atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Hadiah ataupun sejenisnya. Kemudian untuk objek pajak sewa dan penghasilan lain serta imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain yang telah dipotong PPh Pasal 21, dikenakan tarif 2%. Tanya Jawab Pajak PPh Pasal 26 dan Pajak Internasional . 13. Tanya Jawab Pajak PPh Badan. Tanya Jawab SPT Masa PPh Pasal 23/26. 25. Tanya Jawab SPT Masa PPh Pasal 25 Oktober 2004. SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK. NOMOR SE - 07/PJ.52/2004. TENTANG. KONFIRMASI PIB DAN PEB. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan seputar pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-53/PJ.52/2002 tentang Langkah-langkah Penanganan Restitusi Dalam Rangka Pengamanan Penerimaan Pajak Dari jumlah total di atas, dikenakan potongan PPh Pasal 23 sebesar 2% karena PT A memiliki NPWP, maka perhitungannya: Rp2.500.000 x 2% = Rp50.000. Namun, jika PT A tidak memiliki NPWP, besaran potongan PPh Pasal 23 sebesar 4%, sehingga perhitungannya menjadi: Rp2.500.000 x 4% = Rp100.000. Baca Juga: PPh 23 – Hitung Setor dan Lapor Online SOAL PPh PASAL 23. SOAL-1 : Perhitungan PPh Pasal 23 atas Dividen. Pada 10 Mei 2015, PT Dahlia mengumumkan akan membagikan dividen melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan melakukan pembayaran dividen tunai kepada PT Melati sebesar Rp30.000 yang melakukan penyertaan modal sebesal 15%. Adapun ketentuan waktu batas penyetoran pajak penghasilan PPh 21 sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Penyetoran dan Pembayaran Pajak. Pasal 2 ayat (6) peraturan tersebut menyebutkan bahwa PPh 21 yang dipotong oleh pemotong dalam hal ini perusahaan harus disetor selambat-lambatnya pada tanggal Angsuran PPh Pasal 25 yang dibayar selama tahun berjalan Rp. 120.000,- Dalam tahun berjalan BUT #Y# yang telah memotong pajak-pajak sebagai berikut: Ü PPh Pasal 21 atas jasa profesional Rp. 36.000,- Ü PPh Pasal 23 atas sewa mesin foto copy Rp. 28.000,-Pertanyaan : a. Berapa jumlah PPh Badan tahun 1999 yang masih harus dibayar diakhir tahun Mc3BMrR.